
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) I Made
Karma Yoga mengatakan promosi jabatan melalui lelang jabatan wajib diikuti oleh
camat dan lurah yang aktif. Bagi mereka yang tidak ikut, maka dianggap gugur.
Lalu bagaimana nasib lurah dan camat yang sudah
menjabat, kemudian mengikuti seleksi dan tidak lulus?. I Made Karma Yoga
memiliki jawaban tersendiri.
I Made Karma Yoga mengatakan sama halnya
dengan kompetensi, ada yang menang dan kalah. Nah bagi lurah dan camat yang
ikut seleksi, ternyata tidak lulus maka akan dievaluasi dan diberikan
pelatihan. “Bagi yang tidak lulus akan kita lihat kemampuan petanya. Jika
bisa dikembangkan akan diberikan diklat dan bisa berkompetensi di
struktural lain dengan ikut seleksi lagi,” ujar I Made Karma Yoga, dalam
perbincangan bersama Pro 3 RRI, Selasa (9/4/2013).
Lelang jabatan tidak hanya sekedar reformasi
dibidang birokrasi semata namun juga dianggap sebagai langkah awal bagi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempromosikan, memutasi dan merotasi
jabatan sesuai dengan keahlian.
Untuk kesejahteraan camat, jika reformasi
birokrasi terus bergulir termasuk dalam regulasi struktur pembiayaan, tengah
diwacanakan tunjangan untuk camat antara satu dengan lainnya disesuaikan
dengan resiko kerja. Selama ini, gaji camat Rp 3, 5 juta
perbulan, dengan tunjangan 1, 2 juta perbulan , dan tunjangan kinerja Rp
10, 5 juta. “Total bisa Rp 15 juta. Nanti berdasarkan tipologi wilayah
itu dimungkinkan camat satu dengan lainn tunjangannya berbeda,
tergantung resiko yang dipikul,” jelas I Made Karma Yoga.[sumber :
kemendagri.go.id]
Post a Comment