INI CARA DAPATKAN DOMAIN go.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat e-Government menjadi registrar untuk nama domain .go.id, dimana permohonan pendaftaran untuk nama domain baru dapat dilakukan secara online melalui https://register.pandi.or.id/. Persyaratan permohonan pendaftaran nama domain baru ada di dalam Permen No 28 Tahun 2006 tentang Penggunaan Nama Domain .go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah. Sedangkan wewenang persetujuan permohonan pendaftaran nama domain baru .go.id yang masuk ke dalam sistem informasi online ada di Direktorat e-Government. Respon Permohonan Pendaftaran nama domain baru akan disetujui/ditolak maksimal 5 hari kerja.

Dalam Permen No. 28 Tahun 2006 telah dijelaskan siapa yang berhak mendapatkan nama domain .go.id, bagi unit kerja/SKPD yang ingin mendapatkan nama domain .go.id dan telah disarankan untuk mendapatkan sub domain dikarenakan tidak sesuai dengan Permen No. 28 Tahun 2006 dapat menghubungi admin lokal di Kabupaten/Kota/Provinsi/Kementerian/Lembaga untuk dibuatkan sub domainnya.

Bagi Kabupaten/Kota/Provinsi/Kementerian/Lembaga sedang bermasalah mengenai pengelolaan nama domain .go.id, dapat melakukan transfer nama domain .go.id dari pengelola lama kepada pengelola baru dengan menuliskan kronologis lengkap kejadian disertai dengan :

  1. Permohonan pengajuan transfer nama domain di tanda tangani pejabat minimal setingkat sekjen/sekda,
  2. KTP sekjen/sekda
  3. Surat kuasa Pegawai Negeri Sipil yang akan diberi wewenang untuk bertanggung jawab menerima password dari kami
  4. KTP yang diberi kuasa,
 Kemudian dapat dikirim email : helpdeskdomain@mail.kominfo.go.id.[Sumber :kominfo.go.id]

Related product you might see:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Komunitas Blogger Aceh - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger