Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat e-Government menjadi registrar untuk nama domain .go.id, dimana permohonan pendaftaran untuk nama domain baru dapat dilakukan secara online melalui https://register.pandi.or.id/.
Persyaratan permohonan pendaftaran nama domain baru ada di dalam Permen
No 28 Tahun 2006 tentang Penggunaan Nama Domain .go.id untuk Situs Web
Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah. Sedangkan wewenang persetujuan
permohonan pendaftaran nama domain baru .go.id yang masuk ke dalam
sistem informasi online ada di Direktorat e-Government. Respon Permohonan Pendaftaran nama domain baru akan disetujui/ditolak maksimal 5 hari kerja.
Dalam
Permen No. 28 Tahun 2006 telah dijelaskan siapa yang berhak mendapatkan
nama domain .go.id, bagi unit kerja/SKPD yang ingin mendapatkan nama
domain .go.id dan telah disarankan untuk mendapatkan sub domain
dikarenakan tidak sesuai dengan Permen No. 28 Tahun 2006 dapat
menghubungi admin lokal di Kabupaten/Kota/Provinsi/Kementerian/Lembaga
untuk dibuatkan sub domainnya.
Bagi
Kabupaten/Kota/Provinsi/Kementerian/Lembaga sedang bermasalah mengenai
pengelolaan nama domain .go.id, dapat melakukan transfer nama domain
.go.id dari pengelola lama kepada pengelola baru dengan menuliskan
kronologis lengkap kejadian disertai dengan :
- Permohonan pengajuan transfer nama domain di tanda tangani pejabat minimal setingkat sekjen/sekda,
- KTP sekjen/sekda
- Surat kuasa Pegawai Negeri Sipil yang akan diberi wewenang untuk bertanggung jawab menerima password dari kami
- KTP yang diberi kuasa,
Kemudian dapat dikirim email : helpdeskdomain@mail.kominfo.go.id.[Sumber :kominfo.go.id]
Post a Comment