Dalam rangka mewujudkan program penyuluhan sosial
yang efektif, efesien, dan akuntable serta mengetahui capaian kinerja
dan kendala dalam pelaksanaannya perlu dilakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan penyuluhan sosial, dengan demikian program penyuluhan
sosial dapat terlihat relief dan tangible (nyata dan dapat diukur
keberhasilannya) baik secara kualitatif dan kuantitatif.
Sesuai
dengan amanat Undang Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial, bahwa penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk
penyuluhan dan bimbinan sosial. Kementerian Sosial dalam penyelenggraan
kesejahteraan sosial dilakukan melalui program Rehabilitasi Sosial,
Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Perlindungan dan
Jaminan Sosial.
Untuk mendukung
keberhasilan program-program tersebut dan agar program Kementerian
Sosial tersosialisasikan dengan baik, Pusat Penyuluhan Sosial telah
mengalokasikan kegiatan penyuluhan sosial melalui dana dekonsentrasi di
33 provinsi, hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan pencapaian
keberhasilan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dari sana
diharapkan peran Pusat Penyuluhan Sosial menjadi satu tolak ukur yang
dibangun untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan
sosial yang terlihat secara kualitatif dan kuantitatif
Guna
mewujudkan program penyuluhan sosial yang efektif, efesien, dan
akuntable serta mengetahui capaian kinerja dan kendala dalam
pelaksanaannya perlu dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
penyuluhan sosial melalui dana dekonsentrasi, dengan demikian program
penyuluhan sosial dapat terlihat relief dan tangible (nyata dan dapat
diukur keberhasilannya). Berkenaan dengan dengan hal tersebut untuk
dapat mengukur keberhasilan dan kesesuaian kegiatan tersebut diperlukan
Instrumen Monitoring dan Evaluasi Penyuluhan Sosial memalui dana
Dekonsentrasi yang akan digunakan sebagai bahan untuk perbaikan dan
penyempurnaan kebijakan dan program serta pelaksanaan penyuluhan sosial
ke berikutnya.
Selain tersusunnya
instrument monitoring dan evaluasi dana dekonsentrasi pada pertemuan di
Hotel Lorin Sentul tersebut, dihasilkan pula beberapa pokok pikiran
dalam rangka meningkatkan peran strategis dan perubahan paradigma menuju
grand strategy yang sesuai dengan peran dan fungsi Pusat Penyuluhan
Sosial sebagai bagian dari sistem yang teritegrasi dalam sitem
kesejahteraan nasional :
- Policy paper (Naskah Akademis) tentang perspektif penyuluhan sosial sebagai salah satu teknologi sosial atau social engineering.
- Pergeseran paradigma penyuluhan sosial dari cara pandang tradisional kearah pendekatan entrepreneurship.
- Perlu penguatan capacity building pada tingkat hulu sebagai agen penyuluhan sosial seperti: tenaga penyuluh sosial masyarakat yang bisa berasal dari unsur PSM, TKSK, Tagana dan lain-lain.
- Merekonstruksi kembali kedudukan penyuluhan sosial sebagai unit utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara nasional dengan menempatkan bimbingan sosial sebagai proses penyuluhan sosial (sesuai dengan UU No. 11 tahun 2009).
Mengacu pada hal tersebut diatas, adapaun langkah-langkah yang perlu dipersiapkan oleh Pusat Penyuluhan Sosial sebagai berikut:
- Reorientasi, Reposisi, Revitalisasi peran staretgisnya dalam konteks penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Perlunya merumuskan grand strategy dan road map. Restrukturisasi pelaku penyuluan sosial melalui satuan-satuan koordinasi/ satuan kerja dari kabupaten, propinsi, sampai nasional.
- Pentingnya pilot project desa model sebagai bagian dari perintisan desa penyuluhan terutama di daerah-daerah tertinggal
Dengan demikian Peran penyuluhan Sosial menjadi penting dalam rangka mendukung program-program Kementerian Sosial dan ini menjadi jawaban atas eksistesi keberadaan Pusat Penyuluhan Sosial, seperti yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penyuluhan Sosial dalam arahan pada pembukaan penyusunan intrimen monitoring dan evaluasi dana dekonsentrasi :
- Kegiatan penyusunan Instrumen Monitoring dan Evaluasi Dana Dekonsentrasi ini bertujuan untuk menghasilkan instrumen dana dekonsentrasi yang dapat mengakomodir 33 (tiga puluh tiga) propinsi.
- Melalui penyusunan instrumen ini dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat dan digunakan sebagai acuan dalam perbaikan kegiatan yang akan datang.
- Peran penyuluhan sosial sebagai komunikasi, informasi, motivasi dan edukasi melalui program-program Kementerian Sosial.
- Mendapatkan blueprint Pusat Penyuluhan Sosial yang tepat untuk pelaksanaan penyuluhan sosial.
- Hasil monitoring dan evaluasi, untuk memperoleh pemetaan keberhasilan program Kementerian Sosial yang bergulir di masyarakat. [Sumber : kemensos.go.id]
Post a Comment